Pemerintahan Desa Blimbinggede dan Masyarakat setempat sepakat bahwa Visi adalah gambaran umum dari kondisi yang ideal yang dibutuhkan oleh Desa Blimbinggede di masa yang akan datang yang dicapai bersama dengan partisipasi masyarakat untuk jangka waktu tertentu.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa, yaitu 6 (enam) tahun. Jangka waktu dimaksud bagi Desa Blimbinggede adalah dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025.
Adapun sesuai kesepakatan antara Pemerintah Desa Blimbinggede dengan BPD Desa Blimbinggede bahwa visi Desa Blimbinggede adalah:
“ Teruwujudnya Gotong-royong Menuju Blimbinggede Bertaqwa, Maju dan Sejahtera“
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Adapun Misi Desa Blimbinggede adalah :