ALUR PENYUSUNAN RKP Desa
Adapun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Ketentuan Umum dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dimaksud Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Maka sesuai pasal 14, Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: 1). Pendataan Desa; 2). Perencanaan Pembangunan Desa; 3). pelaksanaan Pembangunan Desa; dan 4). pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Sebagai implementasi hal tersebut, langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.
Muatan perencanaan Desa yang akan dituangkan pada Pedoman Penyusunan ini adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) seperti yang tersurat dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa pada Bagian Ketiga yang mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang diupayakan untuk pencapaian SDGs Desa.
Yang termaktub dalam pasal 21 ayat (5), Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak ketiga.
Oleh sebab itu menjadi penting keberadaan suatu panduan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Panduan ini juga berguna sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan Desa.
1.2. Pengertian
Seperti diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
RKP Desa paling sedikit berisi uraian mengenai: (a). evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; (b). rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya; (c). prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; (d). prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain; (e). rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan (f). tim Pelaksana Kegiatan.
Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dua kali dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 mencantumkan bahwa RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah jika: (1). terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau (2). terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
1.3. Maksud dan Tujuan
1.3.1. Maksud
RKP Desa disusun dengan maksud:
1.3.2. Tujuan
RKP Desa disusun dengan tujuan untuk:
Penyusunan RKP Desa
2.1. Waktu Penyusunan RKP Desa
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
2.2. Tahapan Penyusunan RKP Desa
Alur tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.
2.2.1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:
Adapun tugas tim, seperti ada pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:
2.2.2. Pencermatan Dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
Rujukan pada Pasal 38 ayat (1), Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
2.2.3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Kegiatan ini merupakan pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi dan dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa. Dengan bertujuan untuk memastikan prioritas program/kegiatan RPJM Desa pada tahun 2024 sesuai dengan kondisi faktual Desa dan masyarakat.
Sesuai pasal 41 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa dengan cara:
2.2.4. Penyusunan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
Sesuai dengan Pasal 42 sampai dengan Pasal 45, Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, pada penyusunan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa ada 2 (dua) agenda dalam tahapan ini, yang meliputi:
2.2.5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musrenbang Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi, dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musrenbang Desa. Adapun pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
Adapun tujuan dari Musrenbang Desa RKP Desa adalah menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2.2.6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dalam rangka pembahasan dan pengesahan RKP Desa.
Adapun tujuan Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dalam rangka:
Selanjutnya, Kepala Desa menginformasikan berita acara Musyawarah Desa tentang pembahasan dan pengesahan RKP Desa kepada masyarakat Desa melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.
3.1. Dasar Perubahan RKP Desa
Sesuai Pasal 120, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
3.2. Mekanisme Perubahan RKP Desa
Perubahan RKP Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dalam hal terjadi peristiwa khusus Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
link download ada dibawah