Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan keterbukaan masyarakat di era otonomi Desa seperti sekarang ini sesungguhnya telah memiliki akses politik yang makin kuat dalam Penyelengaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dimana menyebutkan Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana desa telah diberikan keleluasaan dan kebebasan serta kemandirian untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat setempat.
Dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pembinaankemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan pada azas:
Berdasarkan landasan pemikiran dimaksud maka desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan merupakan perubahan pertama setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yang meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa/lembaga (Renstra Pemdes) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan Rencana Pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) ditetapkan dengan peraturan desa dan merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dimana dalam penyusunannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan selanjutnya dijadikan sebagai sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Berpijak dari hal hal tersebut maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan utamanya di tingkat Desa yang mengikutsertakan partisipasi langsung warga masyarakat. Sekaligus proses perencanaan pembangunan yang lebih regular dan formal semacam musrenbangdes, maupun dalam proses perencanaan pembangunan seperti diatur dalam Undang-Undang atau peraturan-peraturan pemerintah yang lain.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pemantauan dan pengawasan serta didasarkan pada:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), yang ditetapkan dalam Peraturan Desa adalah Dokumen Induk dari Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa memuat penjabaran Visi dan Misi, rencana penyelenggaraan pemerintahan, arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, arah kebijakan keuangan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, didasarkan pada kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, permasalahan yang terjadi di masyarakat, kebutuhan pembangunan desa dan Aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di desa.
Perencanaan Pembangunan yang dibutuhkan desa khususnya Desa sebagai instrumen atau acuan kegiatan yang akan dilaksanakan selain RPJM Desa yang disusun oleh semua elemen masyarakat yang ada di Desa atau yang mewakilinya serta semua pihak yang berkepentingan merupakan dokumen perencanaan pembangunan enam tahun yang esensinya memuat program-program prioritas pembangunan sebagai komitmen dalam pemerintahan, pembangunan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan adalah sebagai arah kebijakan dan program dan kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa).
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan Kepala Desa dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada BPD maupun masyarakat umum.
RPJM Desa sebagai bahan dasar dan pedoman resmi bagi Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK, semua elemen masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik dari ADD, BHP, DD, BKK, Unit Anggaran dari jenjang diatasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disusun dengan maksud yaitu:
link download ada dibawah