Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan yang disusun pemerintah desa setiap tahun untuk menjadi pedoman dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk periode satu tahun.
RKP Desa memiliki beberapa tujuan dan manfaat, di antaranya: Menjadi dasar dan pedoman untuk kegiatan pembangunan desa, Menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat, Menjadi bahan untuk melakukan evaluasi pembangunan, Menjadi dasar penyusunan APB Desa.
Tepat Hari ini pemdes Blimbinggede melaksanakan Musdes Penetapan RKPDes.
Hadir Forkompimcam Ngraho, BPD, Pemdes dan para Tamu Undangan.