Pemerintah Desa Blimbinggede melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai atau yang lebih dikenal dengan BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Desa Blimbinggede.
BPNT sendiri merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di kabupaten/kota pelaksana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan namanya termasuk di dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang dalam penyaluran bantuannya pihak Kementerian Sosial bekerjasama dengan PT. POS Indonesia (Persero).
Pencairan Bansos BPNT tunai oleh POS Indonesia di balaidesa Blimbinggede dengan persyaratan kartu vaksin KTP dan KK penerima yg bersifat wajib bagi KPM