Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Masyarakat; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebar informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Tepat tanggal 31 Desember 2022 telah dilaksanakan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah Desa tahun 2022 serta penerimaan insentif dan honor aparatur desa. elemen masyarakat terimakasih atas dedikasinya dan semoga kedepan akan lebih maju lagi.